Aplikasi GISTaru Kurangi Risiko Bencana Alam

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 22 November 2018 | 08:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Geographic Information System Tata Ruang (GISTaru), agar masyarakat tidak membangun tempat tinggal diwilayah rawan bencana alam.

Dilansir dari siaran pers yang diterima InfoPublik, Senin (19/11), menjelaskan pada kanal aplikasi ini masyarakat dapat mengakses Rencana Tata Ruang (RTR) secara berbasis online.

Melalui aplikasi ini, pengurangan risiko bencana bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas substansi dan kontrol implementasi tata ruang. Harapannya, pada masa yang akan datang rencana tata ruang daerah akan memasukkan aspek mitigasi bencana dalam  peraturan zonasi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
 
Utamanya pada rencana struktur ruang harus mempertimbangkan Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebab, dalam struktur ruang tertera juga sistem jaringan transportasi, sumber daya air, dan lainnya. Saat ini, sedang disusun pedoman penyusunan RTR Kawasan Rawan Bencana (KRB). Jalur evalusi atau  mitigasi yang dimuat di dalam jaringan transportasi sangat penting dalam penyusunan RTR KRB. Nantinya, untuk Kawasan Rawan Bencana yang potensinya tinggi, akan dijadikan Kawasan lindung.

Cara mengaksesnya cukup mudah, dengan mengunjungi situs resmi atrbpn.go.id kemudian pada beranda akan terlihat ikon GISTaru. Klik ikon itu, sesudah itu akan terlihat peta tata ruang diseluruh Indonesia yang berpotensi mengalami bencana alam.
 
Peran tata ruang dalam siklus bencana alam yang terjadi di Indonesia diantaranya berperan mencegah, mengatur ruang, dan penegakan tata ruang serta mitigasi bencana. Ditjen Tata Ruang akan terus mencari solusi dan inovasi dalam perencanaan tata ruang dalam pembangunan baik skala nasional maupun detail untuk memasukkan aspek kebencanaan dalam penyusunan rencana tata ruang.

Data yang ada pada kanal aplikasi GISTaru dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh kementerian dan lembaga lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Sistem ini juga sudah dimanfaatkan oleh OSS (Online Single Submission) yang dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga dapat terhubung langsung dengan perizinan lokasi pembangunan.