Minimalkan Bencana, Perumusan Perda RTRW Perlu Sesuai GISTaru

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 30 Januari 2019 | 21:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 465


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Daerah perlu merujuk pada Geographic Information System Tata Ruang (GISTaru) dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), supaya kawasan rawan bencana dapat dihindari sebagai permukiman maupun tempat tinggal masyarakat.

Dilansir dari situs resmi atrbpn.go.id pada Rabu (30/1) menjelaskan, GISTaru dapat diakses melalui gistaru.atrbpn.go.id/rtronline. Melalui itu dapat diketahui informasi rencana tata ruang seperti dokumen dan peta pola ruang dapat diakses oleh seluruh pihak. Bertujuan masyarakat dapat mengetahui peruntukan ruang di area tempat tinggalnya masing-masing. 

Adanya akses dari sistem tersebut, pemerintah juga mampu melakukan kajian cepat seperti yang terjadi di bencana banjir bandang di sejumlah wilayah pada Provinsi Sulawesi Selatan. Terdapat empat rekomendasi dengan melihat pola ruang di RTRW terutama di area sempadan sungai di beberapa sub DAS yang ada di lokasi terdampak. 

Rekomendasi teknis pencegahan bencana serupa yang dirumuskan antara lain pertama, penyusunan zona ruang rawan bencana sebagai acuan pemanfaatan ruang pasca bencana dan revisi RTRW. Kedua, penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang berbasis daerah aliran sungai (DAS).

Ketiga, rekomendasi teknis di kawasan hilir. Terakhir rekomendasi teknis kawasan hulu. Adapun rekomendasi teknis di kawasan hilir berupa larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi lindung dan aliran sungai pada kawasan sempadan sungai. Selain itu, perlunya dilakukan penataan ruang di sepanjang sempadan sungai, salah satunya adalah dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan mitigasi struktural seperti tanggul pencegah banjir. 

Sedangkan untuk rekomendasi teknis di kawasan hulu berupa pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung mengingat fungsinya sebagai daerah resapan air.