Kebijakan fiskal Peraturan Menkeu Nomor 35/PMK.010/2018

:


Oleh Juli, Jumat, 19 Oktober 2018 | 14:13 WIB - Redaktur: Juli - 294


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan fiskal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kebijakan PMK 35/2018 terkait Tax Holiday yang memuat simplifikasi proses dan konten tersebut merupakan evolusi dari dua peraturan sebelumnya yaitu PMK 130/2011 dan PMK 159/2015.

“Fasilitas yang diluncurkan sejak 2015, sampai hari ini tidak ada satupun yang dapat. Jadi kita mulai memikirkan berarti ada policy yang memang tidak jalan cukup baik. Maka, kami melakukan perubahan yang terakhir yang cukup radikal (melalui PMK 35/2018). Melakukan simplifikasi yang sangat-sangat total. Sehingga tidak perlu lagi penilaian-penilaian, namun nanti Ditjen Pajak akan melihatnya setelah perusahaan berjalan,” jelas Menkeu seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (19/10).

Hasil kebijakan PMK 35/2018, lanjut Menkeu, mulai menampakkan hasil sejak diterbitkan April 2018. “Hanya dalam waktu 6 bulan telah ada 8 wajib pajak yang mendapatkan (tax holiday). Total investasi hanya dalam 6 bulan dari 8 wajib pajak ini adalah Rp161,3 trilun sangat signifikan meningkat. Ini adalah hasil yang sangat baik,” kata Menkeu.

Sebagai informasi, kemudahan-kemudahan tax holidayyang diatur pada PMK 35/2018 antara lain:

1. Tax holiday 100% tanpa range.

2. Makin tinggi investasi makin lama tax holiday.

Nilai investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun mendapat 100% tax holiday selama 5 tahun.

Nilai investasi di atas Rp1 trilun miliar-Rp5 triliun dapat 100% tax holiday selama 7 tahun.

Nilai investasi di atas Rp5 miliar-Rp15 triliun mendapat 100% tax holiday selama 10 tahun.

Nilai investasi di atas Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 15 tahun.

Nilai investasi di atas Rp30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 20 tahun.

Mendapat 50% PPh selama 2 tahun sejak tax holiday selesai.

Kriteria industri pioneer diperluas menjadi 17 cakupan industri dengan bidang usaha sebanyak 153 jenis. (Humas Kemenkeu/setkab.go.id)