PUPR Gandeng Lima Pemangku Kepentingan Percepat Sertifikasi Tenaga Kontruksi

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 15 Februari 2019 | 18:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkolaborasi dengan lima pemangku kepentingan dalam melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja kontruksi di Indonesia.

Kelima pemangku kepentingan itu antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, Asosiasi Kontraktor, Perusahaan Kontraktor, dan Perguruan Tinggi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menjelaskan, mendorong tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat keahlian merupakan bagian dari melaksanakan fokus Pemerintah untuk membangun Sumber Daya Manusia Indonesia yang berdaya saing. Sesuai dengan amanah UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Dia mengatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat keahlian di Indonesia masih minim. Dari 8,3 juta pekerja konstruksi yang ada di Indonesia, hanya 616.000 atau sekitar 7,4 persen di antaranya yang telah bersertifikat. Oleh karena itu, adanya kolaborasi itu diharapkan mampu menerbitkan ratusan ribu sertifikat bagi tenaga kontruksi.

“Pada tahun 2019, Kementerian PUPR terus melakukan program ini dan menargetkan jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat mencapai 212.000 orang,” kata Syarif Burhanuddin melalui siaran pers, Rabu (13/2).

Sertifikasi terdiri dari penyampaian materi, praktek lapangan dan diakhiri dengan uji kompetensi. Sejumlah terobosan dilakukan diantaranya melakukan sertifikasi on site dengan menggunakan mobile training unit dan penggunaan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Jarak Jauh atau dikenal dengan Sistem Informasi Belajar Intensif Mandiri (SIBIMA). Sertifikat terdiri dari sertifikat tenaga kerja tingkat terampil dan tingkat ahli.