Penggunaan GPS Boleh Berdasar Aturan yang Ditentukan

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 15 Februari 2019 | 18:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta,InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kajian terhadap penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara. Hal ini dilakukan pasca putusan MK yang menolak gugatan Uji Materi Penggunaan GPS saat berkendara.

Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dan pasal 283 berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Saya telah melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan, dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya. Penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar. Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, Rabu (13/2).

Adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan. 

Pengemudi boleh menggunakan GPS, namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan. Jika ingin mengoperasikan GPS, ia harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. GPS pun boleh digunakan di perjalanan asalkan penumpang yang mengoperasikannya. 

"Saya pun sudah melakukan koordinasi dengan KORLANTAS POLRI data yang aktual mengenai kecelakaan. Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya.  Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan," tutup Dirjen Budi.