Imbas Tarif Pesawat, Kemenhub Siap Jembatani Kepentingan Pariwisata dan Maskapai

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 23 Mei 2019 | 09:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 463


Jakarta, InfoPublik – Melonjaknya tarif tiket pesawat yang terjadi sejak akhir tahun 2018, dan berlanjut sampai saat ini, berimbas pada penurunan tingkat hunian hotel yang terus dikeluhkan pengusaha hotel.

"Meskipun belum lama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan menurunkan besaran tarif batas atas melalui KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun pihak dunia pariwisata masih belum puas," ujar Sekjen Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta, Selasa (22/5). 

Menyadari keluhan tersebut, Djoko mengatakan, selaku regulator pihaknya menyatakan siap untuk menjembatani koordinasi antara komunitas (stake holder) pariwisata (asosiasi travel biro; perhotelan; restoran dan makanan; dsb) dengan maskapai penerbangan untuk mencari solusi dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh dunia pariwisata di Indonesia.

Untuk itu, Djoko menilai perlu dilakukannya langkah sinergitas antara dunia penerbangan nasional dan pariwisata, untuk mencari langkah yang tepat meningkatkan kembali tingkat hunian hotel, karena masalah tersebut tidak mungkin hanya diatasi dengan langkah penurunan tarif penerbangan semata.

Menurut Djoko, perlu dirumuskan strategi maupun langkah promosi dari berbagai pihak, baik itu pengusaha hotel, restoran, travel biro dengan maskapai dan  pemerintah agar meningkatkan jumlah wisatawan pasca dikeluarkannya KM 106 Tahun 2019.

"Semua pihak harus mau terbuka dan bekerja sama untuk mencari langkah dan solusi yang tepat untuk memajukan dunia pariwisata Indonesia, dan pertemuan untuk membahas hal ini akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Djoko.