OSS Sederhanakan Perizinan Usaha

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Oktober 2018 | 11:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta,InfoPublik-Sistem Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, akan menyederhanakan perizinan usaha, dan sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal melalui Online Single Submission,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/10).

Menurut Bahtiar, bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor yakni pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

Dia menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api, dan bandara.

Sebelumnya, Kemendagri telah membentuk PSTP di semua daerah, dan  diharapkan dapat  membantu masyarakat, badan usaha, dan perseorangan  melalui aplikasi OSS.