Online Single Submission

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 30 Oktober 2018 | 00:46 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 3K


Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.

Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.

Bantuan Teknis Perizinan:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
OSS Lounge - Gedung Ali Wardhana Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat - 10710

Tlp: 021-3857595, 021-3857596, 021-21202020, 08071002576

Email: satgasnasional@ekon.go.id

 

Bantuan Teknis Sistem: 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
OSS Lounge - Gedung Ali Wardhana Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat - 10710

Tlp: 021-21201020, 08071002576

Email: helpdesk.oss@insw.go.id