Ini Cara Pendaftaran Peralihan Hak Lelang Atas Sebidang Tanah

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 24 Maret 2019 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Peralihan hak lelang atas sebidang lahan tanah menjadi hak milik pribadi perseorang perlu didaftarkan, Kementerian Agaria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) supaya legalitasnya dijamin oleh negara sesyai dengan perundangan yang berlaku.

Terdapat beberapa jenis peralihan hak atas tanah yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di antaranya adalah peralihan hak atas tanah akibat (i) jual beli, (ii) warisan, (iii) wasiat, (iv) hibah, dan (v) lelang.

Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat pelaksanaan lelang cenderung sangat berbeda dengan jenis pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli dan jenis-jenis lainnya. Yang dimaksud dengan lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Dilansir dari situs resmi atrbpn.go.id, pada Sabtu (23/3) menjelaskan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor wilayah ATRBPN. Ketika datang, pemohon juga diharuskan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan utama pendaftaran peralihan hak lelang atas tanah.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertifikat Asli.

6. Risalah Lelang.

7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang.

8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).

Seluruh persyaratan diserahkan ke loket pelayanan tanah untuk diperiksa oleh staf terkait. Setelah dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke loket pembayaran, disini pemohon membayar sejumlah uang sesuai dengan luas tanah dan nilai tanah.

Link berikut ini dapat dipergunakan pemohon untuk mengecek berapa jumlah uang yang harus dibayarkan ketika mengurus pendaftaran diatas. https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur/moduleId/122856/itemName/Lelang/controller/Item/action/Detail

Pasca pembayaran sudah dilakukan, maka pemohon hanya tinggal menunggu selama lima hari untuk menyelesaikan pendaftaran tersebut. Batas waktu itu merupakan hal yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada.