Ini Syarat Persalinan Gratis bagi Ibu Hamil di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 27 September 2018 | 18:08 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 12K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Lumajang telah resmi meluncurkan program Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah daerah pada 25 September 2018. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan tersebut. 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr. Rosyidah mengatakan saat ini ibu hamil di Kabupaten Lumajang bisa melakukan persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan dari rumah sakit, puskesmas dan jaringannya secara gratis, hanya dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan kesehatan.  

"Bahwa hal ini diharapkan agar bisa membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Lumajang," kata Rosyidah di kantornya, Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, bagi masyarakat kurang mampu persyaratannya saat melahirkan di rumah sakit adalah membawa surat rujukan dari puskesmas, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kondisi ibu hamil terindikasi bersalin di rumah sakit, dan ibu hamil yang bersalin akan mendapatkan fasilitas kesehatan kelas III (tiga).

“Sedangkan, bagi peserta BPJS/ KIS/ JKN yang melakukan proses persalinan di rumah sakit tetap dapat menggunakan kartunya untuk pelayanan atau pemeriksaan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan ibu nifas, dan perawatan bayi baru lahir,” jelasnya.

Disamping itu, Rosyidah menjelaskan, bahwa masyarakat kurang mampu dengan kondisinya diperkiraan bersalin secara normal, bukan komplikasi, dapat melakukan proses bersalin di puskesmas dan jaringannya, dengan melengkapi sejumlah persyaratan seperti, KTP, KK, wajib melampirkan SKTM untuk perawatan atau pemeriksaan ibu hamil, pelayanan persalinan ibu hamil, dan bayi baru lahir.

“Bagi peserta BPJS/ KIS/ JKN yang melakukan proses persalinan di puskesmas tetap dapat menggunakan kartunya untuk perawatan atau pemeriksaan ibu hamil, pelayanan persalinan ibu hamil, dan bayi baru lahir,” jelasnya.

Rosyidah juga menjelaskan bahwa program persalinan gratis ini juga berlaku bagi semua masyarakat non SKTM atau yang belum mempunyai BPJS/ JKN/ KIS dengan membawa KTP dan KK, akan tetapi jenis pelayanan yang diberikan berupa persalinan saja.

Program persalinan gratis merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang (Cak Thoriq dan Bunda Indah) Masa Jabatan 2018-2023. Diharapkan dengan diluncurkannya program Jampersal ini, angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Lumajang akan mengalami penurunan, sehingga bisa mencapai target Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2018. (MC Kab. Lumajang/Vira)