Cara Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 18 Desember 2018 | 14:31 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 3K


Jakarta, InfoPublik - Peralihan hak waris atas sebidang tanah perlu didaftarkan secara administrasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar legalitasnya sah diakui oleh negara dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Hak waris atas sebuah bidang tanah rawan menimbulkan permasalahan pertanahan bila tidak didaftarkan ke instansi negara terkait. Sengketa antar ahli waris yang memperebutkan sebuah bidang tanah peninggalan orang tua sering terjadi.

Ada yang menimbulkan konflik horizontal yang terjadi berlarut-larut, sehingga hubungan keluarga ahli waris saling bermusuhan. Peran pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN sangat berperan dengan cara membuat proses mendukung maksimal peralihan hak waris di sertifikat lebih mudah.

Dilansir dari www.atrbpn.go.id, pada Minggu (16/12), menjelaskan masyarakat perlu mengurus peralihan hak waris di kantor wilayah ATR/BPN sesuai dengan domisili lahan tersebut. Pertama, pemohon langsung menuju loket pelayanan dengan melengkapi delapan persyaratan dibawah ini antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat Asli.

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

6.Akte Wasiat Notariel.

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Serahkan kedelapan dokumen tersebut pada loket pelayanan. Setelah dinyatakan lengkap oleh loket itu kemudian akan diarahkan petugas menuju ke loket pendaftaran. Disini pemohon diharuskan membayar sejumlah uang adminitrasi untuk proses itu.

Untuk menghitung jumlah yang harus dibayarkan untuk mengurus peralihan hak waris, pemohon dapat mengakses link ini:

https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur/moduleId/122856/itemName/Pewarisan/controller/Item/action/Detail 

Setelah biaya diketahui, pemohon menunggu lima hari untuk pengurusan peralihan hak waris atas sebidang tanah yang akan dicantumkan dalam sertifikat. Tepat pada hari ke lima, pemohon dapat langsung ke loket pengambilan sertifikat untuk mengambil sertifikat yang telah rubah peralihan hak warisnya. (toro/vira)