Pemkab Bogor Gandeng Kemen PU-Pera dan PTPN VIII Terkait Rest Area

:


Oleh MC KAB BOGOR, Jumat, 27 Juli 2018 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Cisarua, InfoPublik -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII  sepakat memperluas rest area PKL Puncak dari 5 hektare menjadi 7 hektare.

Hal ini dilakukan agar fungsi dan tata ruang puncak tidak berubah dengan akan dibangunnya 500 lebih kios maupun sarana prasarana lainnya seperti masjid, ruang serba guna dan lainnya.

"Rest Area PKL Puncak ini tidak akan merubah fungsi dan tata ruang Puncak karena selain menata PKL kita juga tetap menjaga zona hijau dengan desain serta konsep yang menarik," ujar Direktur Manajemen Aset PTPN VIII Gunara kepada wartawan di Gunung Mas, Rabu (25/7).

Dia menerangkan awalnya luas Rest Area PKL Puncak 5 hektare dengan jumlah PKL yang tertampung 410 kios. Namun seiring bertambahnya luas menjadi 7 hektare maka jumlah PKL yang tertampung di atas 500 kios.

"Selain merelokasi atau menata PKL yanh ada di pinggir jalan, kami juga ingin ada penataan PKL yang ada di dalam area wisata Gunung Mas agar kedepan lebih bagus lagi," terangnya.

Komisaris Utama PTPN VIII Karen Tambayong menjelaskan dengan berubahnya konsep dan desain Rest Area PKL Puncak maka bentuk kerjasama KemenPU-Pera dan Pemkab Bogor juga berubah.

"Awalnya bentuk kerjasama dengan Pemkab Bogor berupa sewa lahan dan dengan konsep serta desain Rest Area PKL Puncak yang baru berubah menjadi kerjasama pemanfaatan atau bagi hasil," jelas Karen.

Bupati Bogor Nurhayanti memaparkan nantinya proyek pembangunan Rest Area PKL Puncak akan terbagi dalam dua termin atau multi year hingga akan tuntas pada tahun 2019 mendatang.

"Bulan September ini Kami akan bangun 500 lebih kios dan jalan lalu tahun 2019 kami akan bangun area parkir, ruang serba guna dan masjid. Untuk tahap pertama itu tanggung jawab Pemkab Bogor dan tahap kedua dibiayai oleh KemenPU-Pera," paparnya.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) VI Hari Suko melanjutkan penataan atau relokasi PKL Puncak merupakan bagian dari proyek pelebaran jalan Puncak yang dilakukan oleh KemenPU-Pera.

"Tugas kami memang membangun atau melebarkan jalan Puncak sementara Pemkab Bogor mengurus penataan PKL Puncak yang dari pertigaan Taman Safari hingga Puncak Pass. Jika PKL ini sudah direlokasi maka tahun depan kami akan melebarkan Jalan Puncak yang berada di Kecamatan Cisarua," lanjut Hari.(MC.Kab.Cibinong/Eyv)