Padang, InfoPublik - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) digelar serentak bersamaan dengan pemilihan umum (pemilu) legislatif. Tentunya, arus informasi akan semakin deras dan mayoritas bakal calon akan mengusung tema pencitraan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memandang, tahun-tahun politik menjadi tahun tersulit bagi KPID untuk mengawasi arus siaran informasi di Televisi maupun radio. Apalagi, KPID tidak bisa memantau daerah-daerah yang jauh dari pusat saluran.
Hal itu disampaikan Ketua KPID Sumbar, Afriendy, dalam FGD bertema "peran media cetak dan online mendorong terwujudnya penyiaran sehat berkualitas di Sumbar" di aula KPID Sumbar, Kamis (11/10).
"Pengawasan informasi tidak saja tugas KPID. Kami butuh bantuan rekan-rekan media, masyarakat untuk turut memantau aktifitas penyiaran yang tidak sehat," kata Afriendi.
Komisioner KPID lainnya, Robert Kenedy juga menyinggung soal konten kampanye melalui lembaga penyiaran. Pihaknya mengaku akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
"Ada aturan jelas soal kampanye di lembaga penyiaran. Tapi, harus dilakukan lembaga penyiaran secara adil dan berimbang. Artinya, antara masing-masing kandidat jam dan durasinya harus sama," kata anggota bidang pengawasan KPID Sumbar itu.
Sesuai aturan, sebut Robert, kampanye melalui lembaga penyiaran melalui televisi hanya diperbolehlan dengan durasi maksimal 30 detik dan untuk radio maksimal 60 detik. "Bagi yang melanggar nanti tentu akan kami tindak. Tentunya pengawasan media sangat kami perlukan," katanya.
Kabid Kelembagaan KPID Sumbar, Mardatillah melanjutkan, KPID adalah lembaga kontrol yang menjaga moral bangsa dari tayangan-tayangan melanggar dan tidak mendidik.
"Tontonan tidak baik jelas berpengaruh terhadap nalar berfikir anak bangsa," katanya.
Selain belasan awak media dari berbagai media cetak, online lokal dan nasional, FGD itu diikuti semua Komisioner KPID. (McPadang/IntanSati?eyv)
94 kali