Bupati Ajak ASN Pensiunan Tetap Abdikan Diri Bagi Masyarakat

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 191


Sumenep, InfoPublik -  Sebanyak 486 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep memasuki batas usia pensiun pada tahun 2018.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun itu dilakukan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si secara simbolis kepada perwakilan ASN yang telah memasuki pensiun di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (12/10).

Bupati mengatakan, ASN yang telah memasuki batas pensiun bukan berarti tidak bisa mengabdikan diri lagi kepada masyarakat, mengingat SK pensiun itu hanya bersifat administratif saja sebagai abdi negara. Untuk itu, meskipun pensiunan sebagai ASN masih bisa melakukan kegiatan di luar birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna ikut serta membantu Pemerintah Daerah dalam pembangunan.

“ASN yang telah pensiun, harus tetap bisa berperan di masing-masing lingkungannya untuk membantu masyarakat dengan pengalaman yang dimiliki selama menjadi abdi negara. Contohnya, aktif di organisasi kemasyarakatan atau menjadi perangkat di Desa, semisal Ketua RT dan lainnya,” kata Bupati.

Bupati mengingatkan, yang terpenting menjaga kesehatan agar bisa beraktivitas seperti saat aktif di ASN, jangan sampai setelah pensiun berhenti total dengan aktvitas sehari-hari, sebab bisa mempengaruhi pikiran.

“Untuk hidup sehat itu bergantung dari pikiran, kalau pikiran kita tenang, tentu badan sehat, namun jika pikiran hanya fokus kepada status sudah pensiun sebagai ASN, tentu saja bisa menjadi penyakit. Jadi, tetap berfikiran tenang dan lakukan aktivitas setiap hari, agar tetap sehat,” imbuh suami Nurfitriana ini.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, R. Titik Suryati, SH, MH menambahkan, sebanyak 486 ASN yang memasuki batas pensiun pada tahun 2018, rinciannya adalah ASN yang telah batas usia pensiun sebanyak 435 orang, pensiun janda dan duda sebanyak 43 orang, serta ASN mengajukan batas usia pensiun sebanyak 8 orang.

“Dilaksanakan penyerahan SK pensiun adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada ASN yang memasuki batas usia pensiun, sekaligus sebagai apresiasi dan penghargaan kepada mereka atas semua bhaktinya dalam pembangunan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. ( Yasik/Esha/Fer/Eyv )