BPKAD Tobasa Ajak Warga Masyarakat Patuh dan Sadar Bayar Pajak

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:56 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Balige, InfoPublik - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah (PAD.) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diwakili Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, Harlen T Simarmata S Sos, MM, Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai perolehan objek pajak, bila jual beli tanah dan bangunan adalah harga transaksi.

Landasan Hukum penagihan BPHTB adalah Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tobasa Nomor 11 tahun 2010 tentang BPHTB.

"Itu dasar penagihan BPHTB atas nilai perolehan objek pajak dari transaksi jual beli tanah dan bangunan," terangnya diruang kerjanya di Simanjalo Balige, Kamis (18/10).

Dikatakan target PAD Tobasa dari BPHTB tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Dari target ini diakui sebesar Rp700 juta lebih sudah berhasil mereka capai per 28 Oktober bulan ini.

"Sebenarnya target kami di APBD 2018 adalah Rp700 juta. Namun karena sudah tercapai, maka di P.APBD 2018, kami naikkan sebesar Rp300 juta, sehingga target untuk tahun ini menjadi Rp1 milliar," terangnya.

Sebenarnya, targetnya bisa saja dinaikkan asalkan warga masyarakat sadar untuk membayar pajak. Dikatakan demikian karena kesadaran masyarakat secara umum diakui masih kurang.

Buktinya, ada saja warga tidak mau melaporkan harga transaksi jual beli tanah dan bangunan miliknya secara benar dan jujur, dengan maksud supaya tidak dikenai BPHTB. Karena untuk nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp60 juta, sehingga tidak dikenai BPHTB.

Dijelaskan dalam mewujudkan targetnya pihaknya membangun kerjasama dengan Notaris atau PPAT dan Badan Pertanahan Nasional yang ada di daerahnya. Mengingat setiap tanah dan bangunan yang bersertifikat bilamana dijual harus memiliki akta jual beli dari Notaris atau PPAT.

"Begitu aturannya, bila tanah dan bangunan yang bersertifikat dijual harus ada akta jual belinya dari Notaris atau PPAT. Tidak bisa asal dijual begitu saja. Sebab kalau tidak demikian, sertifikatnya akan sulit di bea balik namakan dari penjual ke pembeli," katanya.

Untuk itu, supaya PAD Tobasa bisa meningkat, masyarakat diharapkan patuh dan sadar untuk membayar pajak masing masing, sehingga target tahun 2019 sebesar Rp1,5 milliar tercapai. (MC Tobasa edu/rik/toeb)