Komisi X DPR RI Kunjungi Universitas Andalas Terkait RUU Dosen

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 19 Oktober 2018 | 07:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 304


Padang, InfoPublik - Hetifah , Ketua Tim Kunjungan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) ke Universitas Andalas mengungkapkan, pendidikan menjadi pilar penting bagi perkembangan peradaban setiap bangsa, bahkan semua negara di berbagai belahan dunia menempatkan pendidikan sebagai elemen strategis yang menopang agenda pembangunan nasional.

“Sejumlah regulasi terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia dan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan agar bermanfaat maksimal dan mendorong menjadi bangsa yang maju dan unggul secara global,” ungkapnya, Kamis (18/10).

Disampaikannya, saat ini, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum mengatur profesi guru dan dosen dianggap belum mengatur secara spesifik, karena UU tersebut masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen.

“Meski disebut sebagai pendidik professional, guru dan dosen memiliki perbedaan di antaranya guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat (1) UU no 14 tahun 2005),” ujarnya.

Dilanjutkannya, sedangkan dosen tidak hanya melakukan tugas pengajaran tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat atau yang sering disebut dengan tridharma perguruan tinggi.

“Melihat berbagai permasalah tersebut, kunjungan ini sangat penting untuk mendapatkan masukan konstruktif terhadap RUU Dosen agar penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” ujarnya.

Adapun anggota tim kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Andalas Sumatera Barat yaitu, Dr. Sofyan Tan, Ir. Dwita Ria Gunadi, Ir. H. Nuroji, Yayuk Basuki, Dewi Coryati, MSi, Dedi Wahidi, SPd, Arzeti Bilbina, SE, MAP, SY Anas Thahir dan Endre Syaifoel.

Selain itu, juga ada dari staf ahli Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) Bidang Infrastruktur, Ir. Hari Purwanto dan juga Sekretariat dari Komisi X DPR RI.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni, mengucapkan terima kasih dan merasa bangga atas dipilihnya Universitas Andalas untuk berdiskusi dalam hal pembentukan draft UU Guru dan Dosen.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyiapkan regulasi yang memberikan manfaat luar biasa dalam pengembangan pendidikan di Indonesia ke depannya. (McPadang/Putra/Eyv)