Dapat Asimilasi, Tiga Napi Bisa Keluar Masuk Rutan Putussibau

:


Oleh MC KAB KAPUAS HULU, Selasa, 15 Januari 2019 | 09:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Putussibau, InfoPublik - Sebanyak tiga warga binaan atau nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau bisa keluar masuk Rutan setiap harinya. Hal inipun menjadi sorotan warga Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko, membenarkan, ada tiga warga binaanya yang keluar masuk Rutan setiap hari. Tiga warga binaan yang keluar masuk Rutan tersebut menjalani program Asimilasi.

Adapun ketiga warga binaan yang menjalani program asimilasi tersebut yakni Beni, yang kasusnya sudah diputus 1 tahun subsider 2 bulan, Nasir 1 tahun subsider 6 bulan dan Jajang 1 tahun subsider 3 bulan.

"Mereka bertiga ini terlibat kasus illegal logging. Yang bersangkutan ini sudah menjalani hukuman selama 1 tahun. Mereka ini tinggal hanya menjalankan subsidernya saja," jelas Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Senin (14/1/2019).

Program asimilasi bertujuan agar setiap Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rutan minimal memiliki jaringan kerjasama dengan satu perusahaan yang bisa memberdayakan Napi.

"Karena kedepannya Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan akan dijadikan Lembaga Pemasyarakatan Produksi. Maksudnya setiap Napi yang mempunyai kemampuan atau Napi yang tidak mempunyai keterampilan bisa dibina agar bisa menghasilkan suatu produksi," jelasnya.

Program asimilasi warga binaan ini secara resmi bekerjasama dengan pihak ketiga. "Jadi setiap hari dari pukul 06.30 Wib hingga 17.30 Wib, mereka bertiga ini menjalankan program asimilasi diluar. Dari awal November 2018 mereka menjalani program asimilasi tersebut," papar Kepala Rutan Kelas II B Putussibau.

Kepala Rutan Kelas II B Putussibau menjelaskan, dalam menjalankan program asimilasi, ketiga warga binaanya memang berbeda lokasi, dua warga binaannya ada di Melapi Lintas Timur dan satu lagi di Lintas Utara Desa Benua Tengah.

Meskipun para Napi ini menjalankan program asimilasi, bukan berarti tidak ada pengawasan, justru pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk selalu melaporkan yang bersangkutan. "Kita komunikasi terus dengan pihak ketiga, baik pulang dan perginya para Napi saat menjalankan program asimilasi tersebut," ucap Kepala Rutan Kelas II B Putussibau.

Kepala Rutan Kelas II B Putussibau melanjutkan, selama menjalani proses asimilasi ketiga warga binaanya tidak pernah melarikan diri, semuanya mengikuti aturan yang telah ditentukan.

"Kalau mereka lari saat jalani program asimilasi, ini merupakan resiko dari sistem. Bukan unsur dari kesengajaan. Karena untuk memberikan program asimilasi ini ada prosesnya yakni melalui sidang Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP),” tutup Kepala Rutan Kelas II B Putussibau. (Doc. Bidang SAI-DKIS)