Pol PP Kota Padang Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 10 Februari 2019 | 14:31 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 175


Padang, InfoPublik - Tim Gabungan Pemeritah Kota (Pemkot) Padang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang, Denpomal II Teluk Bayur dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali menggelar razia tempat hiburan malam pada Sabtu (9/2) malam.

Tim bergerak sejak pukul 23.00 WIB, menyusuri dan menyisir kawasan Pondok, Padang Selatan. Dalam giat tersebut, puluhan kafe serta tempat penjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin diperiksa petugas. 

Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, dalam razia tersebut, tidak kurang 22 orang terpaksa diamankan karena tidak memiliki identitas.

“Sebanyak 12 Laki-laki dan 10 wanita yang tidak memiliki tanda pengenal (KTP) diamankan. Tidak hanya itu kita juga menyita ribuan botol minuman beralkohol yang dijual tidak sesuai ketentuan,” kata Al Amin.

Dikatakannya, bahwa giat ini sebagai bentuk komitmen Pemko Padang dalam menegakkan Perda serta mencegah maksiat di Kota Padang.

“Setiap kafe yang tidak memiliki izin akan kita tutup, terkait penjual minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan akan kita tipiringkan, untuk ribuan botol minuman beralkohol tersebut akan dimusnahkan, 22 orang yang berhasil kita amankan dan diproses di Mako Satpol PP serta beberapa perempuan di bawah umur akan kita serahkan ke Dinas Sosial kota Padang,” sebutnya.

Ia meminta kepada pemilik tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izinnya.

"Jika tidak mengantongi izin kafe-kafe tersebut akan kita tutup," tegas Al Amin. (McPadang/Putra)