Pengujian Kendaraan Bermotor Di Tobasa Mulai Dioperasikan

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Jumat, 15 Februari 2019 | 21:56 WIB - Redaktur: Tobari - 507


Balige, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mulai mengoperasikan pengujian kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil barang dan jenis bus. 

"Pengujian ini untuk dipastikan secara resmi apakah kendaraan bermotor tersebut laik jalan atau tidak, " ujar Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Seksi Pengujian Sarana, Evan Simanjuntak, Rabu (13/2/2019) di Kantor Dishub di Soposurung Balige. 

Dia mengatakan, pengujian kendaraan bermotor untuk laik jalan menggunakan break tester sebagai alat uji rem dan emisi gas buang untuk knalpot dan uji penerangan lampu. "Sementara peralatan yang kita miliki masih untuk tiga jenis pemeriksaan terpenting untuk dimiliki kenderaan, " sebutnya. 

Disampaikan Evan, peraturan yang mengatur pengujian itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan No 133 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Bermotor PP No 55 tahun 2012 tentang kenderaan serta Perbup Tobasa Tahun 2019.

"Disana diatur dan dikatakan seluruh jenis kenderaan dimaksud harus mengikuti uji kendaraan laik jalan, " terangnya serta mengakui biaya uji laik jalan disesuaikan dengan Perbup disetor melalu bank. 

Menurut Kasi Pengujian itu, setelah dibukanya pengujian kendaraan laik jalan tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Toba Samosir sebagai sumbangsih mendukung program pembangunan kedepan. 

"Untuk tahun ini sudah diplot PAD dari hasil pengujian ditargetkan Rp170 juta, " ucapnya seraya mengimbau seluruh kendaraan yang akan diperiksa supaya lebih mempedulikan kesehatan kendaraannya apabila tidak harus dikembalikan untuk diperbaiki.(MC Tobasa tt/cici/toeb)