Masyarakat Pulang Pisau Dilarang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 15 Februari 2019 | 22:30 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 257


Pulang Pisau, InfoPublik - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengimbau masyarakatnya agar tidak membuka lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menurutnya, larangan membakar hutan dan lahan sudah sangat jelas telah diatur dalam Undang-undang. Begitu pun dengan ancaman dan sanksinya dapat dikenakan pidana penjara.

“Karena apapun alasannya membuka lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan, masyarakat juga harus memahami apa yang sudah diatur dan dituangkan dalam Undang-undang, konsekuensinya apabila melanggar tentu akan terkena pidana,” kata Edy di Pulang Pisau, Senin (11/2).

Dijelaskannya, saat ini khususnya di wilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Handep Hapakat ini merupakan daerah central pertanian baik padi, jagung, dan lainnya.

"Larangan membakar lahan ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, dan pelaku usaha," sebutnya.

Dirinya mengajak semua elemen turut terlibat dan berpartisipasi secara bersama-sama melakukan penanggulangan tentang Karhutla.

Instansi terkait diminta untuk bersiaga dengan rutin melaksanakan patroli Karhutla dan mengaktifkan posko di wilayah masing-masing, tegasnya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Adm)