Kemenkumham Jatim Prioritaskan Pelayanan Publik Berbasis HAM

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 23 Februari 2019 | 22:39 WIB - Redaktur: Elvira - 223


Surabaya,  InfoPublik - Menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim). Salah satu upayanya dengan melaksanakan diseminasi HAM di seluruh jajarannya.

Salah satu yang menjadi sasaran diseminasi HAM, yakni Lapas Perempuan (LPP) Malang. Kadiv Yankumham Hajerati didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari hadir memberikan pemahaman terkait pelayana publik berbasis HAM. Paparan disamaikan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Korwil Malang dan sekitarnya dan pegawai, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, WLC Malang dan akademisi.

Hajerati mengungkapkan, Kemenkumham terus berupaya memperbaiki layanan. Terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Di tahun 2018 sendiri ada sembilan UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang mendapat penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM. "Saya berharap tahun ini akan ada peningkatan dan lebih dari sembilan UPT bisa mendapatkan penghargaan sebagai UPT yang mempunyai pelayanan publik berbasis HAM," urainya, Jumat (22/2/2019).

Karena itulah Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan LPP Malang mengadakan diseminasi HAM. Semua itu dilakukan untuk mewujudkan reformasi pelayanan publik dalam upaya mengoptimalisasikan realisasi konsep HAM. Khususnya bagi kelompok rentan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti mengatakan bahwa tekad dari pihaknya adalah memberikan yang terbaik dalam pelayanan. Dia mengakui bahwa anggaran di Lapas cukup terbatas. Namun bukan berarti dengan minimnya anggaran membuat layanan menjadi minimalis.

"Semua itu bisa disiasati dengan dua hal yaitu komitmen dan tekad yang kuat dalam memberikan pelayana kepada masyarakat," tuturnya.

Kabid HAM Wiwit P Iswandari juga memberi materi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selain itu, juga materi Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM pada UPT Kanwil Kemenkumham Jatim.

Sedangkan Guru Besar Universitas Brawijaya Malang, Hadi Wiyono menjelaskan terkait implementasi kebijakan pelayanan publik. Diakhir kegiatan seluruh peserta berkeliling untuk melihat secara langsung proses pelayanan oleh LPP Malang.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/Vira)