BNNP Musnahkan 500 Gram Barang Bukti Narkoba.

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 25 Mei 2019 | 20:36 WIB - Redaktur: Tobari - 387


Padang,InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Barat bersama Polda Sumbar, Pengadilan serta BBPOM, memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari para tersangka yang berhasil diungkap 30 April 2009 lalu.

Narkoba tersebut, dimusnahkan di kantor BNNP Jalan Sutan Syahrir, Padang Selatan, Padang, Jumat (25/5/2019).

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin menyebut barang bukti yang dimusnahkan berupa 500 gram narkotika jenis shabu dan 29 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut disita dari enam orang tersangka jaringan Pekanbaru. Dalam kasus ini juga berhasil diungkap keterlibatan salah seorang oknum pegawai salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar.

Narkoba dipesan oleh salah seorang napi, (DS) ke bandar di Pekanbaru (H alias mamak), kemudian dua orang kurir menjemput ke Pekanbaru.

"Setelah itu oknum pegawai Lapas (TC) menyuruh pegawai lapas lain mengambil barang tersebut, lalu mengantar barang terlarang tersebut ke DS," terang Khasril.

Menurut Khasril H alias mamak merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. Keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Selain menjerat tersangka dengan UU narkoba, BNNP didukung oleh BNN menjerat tersangka H alias Mamak dengan perkar Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penjualan Narkotika.

BNNP juga menyita aset H yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Adapun aset yang disita berupa dua buah rumah di Pekanbaru, ruko berlantai dua di Kampar Riau, mobil, sepeda motor, uang tunai Rp40 juta, perhiasan senilai Rp30 juta,5 kartu ATM, 4 unit HP. Semua aset diperkirakan bernilai Rp4 Miliar.(MC Padang/Rajo Alam/toeb)