Kakanreg BKN VI Bantah Berita Palsu

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Minggu, 26 Mei 2019 | 05:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Laguboti, InfoPublik - Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) English Nainggolan meminta masyarakat tidak mempercayai beredarnya informasi adanya surat pemberitahuan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan karena terjerat pidana korupsi. 

"Kalaupun ada surat seperti itu ditemukan di tengah masyarakat maupun di media sosial saya sampaikan bahwa itu tidak benar," ujar Kepala Kantor BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, Sabtu (25/5/2019) di Kampus DEL Laguboti Toba Samosir (Tobasa). 

English menyebutkan, semenjak diberlakukan peraturan atau undang-undang pemberhentian PNS yang menurut pengadilan bersalah dikarenakan melakukan korupsi, hingga saat ini belum ada perubahan. "Saya jelaskan sekali lagi, informasi itu adalah hoax, " sebutnya.

Kendati demikian, English Nainggolan memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan pidana umum dan pidana korupsi yang selama ini banyak dibahas masyarakat.

"Pidana umum contohnya mencuri atau sejenis sangat berbeda dengan perbuatan korupsi. Kemungkinan hal ini yang dijadikan acuan," ucapnya. 

Senada disampaikan Kepala BKD Tobasa, Kasten Panjaitan bahwa informasi surat edaran Nomor 133/KR VI/BKN/V/2019 itu belum diketahui dilakukan oleh siapa. Dia mengimbau agar segala informasi supaya dikonfirmasi kepada dinas atau instansi terkait. 

"Kami juga menyampaikan karena gampangnya mempergunakan media sosial ditambah tekhnologi yang cukup tinggi maka setiap regulasi atau surat edaran maupun surat penting lainnya ada baiknya lebih mempercayai hasil konfirmasi dengan instansinya langsung sehingga tidak menimbulkan opini yang tidak jelas, " katanya seraya menyebut segala UU dan aturan apabila tidak secara langsung disampaikan oleh BKN maupun KSN, pihaknya tidak pernah menggubris informasi itu. (MC Tobasa tt/cici/TR)