Bupati Sorong Lantik 24 Pejabat  Fungsional Auditor

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 15 Juli 2019 | 15:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Sorong, InfoPublik – Bupati Sorong, Johny Kamuru melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 24 pejabat fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat, baik Auditor Pertama, Muda dan Auditor Madya, yang berlangsung di aula Inspektorat, Senin (15/7/2019) di kilometer 24 Aimas.

Pada kesempatan itu, Bupati Kamuru menegaskan, jabatan yang telah diamanahkan kepada saudara-saudara harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab yang  lebih tinggi, memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan berbagai tugas yang diemban itu.

"Hal ini sudah sesuai dengan Permendagari Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , yakni terkait dengan berbagai tugas pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Peran dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, dalam Pasal 216 Ayat 2, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah inspektorat daerah, yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor  60 Tahun 2008 tentang  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa definisi dari Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11, yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Ia juga menjelaskan, pemberian peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;dan c) Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor  60 Tahun 2008 tentang SPIP telah menjelaskan dalam definisi pengawasan intern salah satunya adalah kegiatan pengawasan lainnya.

Kegiatan Pengawasan lainnya menurut PP Nomor  60 Tahun 2008 ini antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

“Berdasarkan pemahaman dari PP  Nomor 60 Tahun 2008 ini seharusnya APIP tidak hanya fokus pada pelaksanaan audit, evaluasi, reviu dan pemantauan namun harus dapat memprioritaskan melakukan pengawasan lainnya seperti memberikan konsultansi dan pembimbingan bagi manajemen,” jelas Kamuru.

 APIP juga bukan hanya bekerja melakukan perannya mengaudit, mereviu, mengevaluasi dan pemantauan pada akhir atau setelah pelaksanakan tugas oleh manajemen organisasi.

Namun,  di awal APIP juga seharusnya sudah dapat menjalankan perannya memberikan pembimbingan dan konsultansi. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini dan mengurangi risiko kesalahan maupun pelanggaran yang akan terjadi di kemudian hari terhadap penyelenggaran tugas manajemen perangkat daerah.

Terkait dengan masalah tunjangan jabatan  bagi tenaga fungsional Auditor ini, dimana tadi sempat saya berkoordinasi dengan Inspektur, bahwa tunjangan bagi mereka Pejabat Fungsional Auditor rata-rata lebih baik atau di atas dari tunjangan pejabat struktural.

Ia berharap dengan adanya pelantikan ini agar bisa memberikan pelayanan terbaik, sehingga manfaatnya sangat besar dirasakan oleh masyarakat akan lebih baik.

Selain itu, Bupati Kamuru berpesan bekerja dengan baik. “Terlebih harus menjaga nama baik bupati dan wakil bupati dalam menjalan peran dan fungsi pengawasan, sesuai mekanisme kerja yang berlaku,”imbuhnya. (MC Kab. Sorong/rim/eyv)