Anggota DPRD Bulungan Periode 2019-2024 Dilantik

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 12 Agustus 2019 | 13:04 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Bulungan, InfoPublik –  25 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan periode 2019-2024 dilantik, dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Kalimantan Utara, yang dihadiri Bupati Bulungan H Sudjati berserta Wakil Bupati Ingkong Ala dan para Kepala OPD, Senin (12/8/2019).

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan kenang-kenangan Anggota DPRD Bulungan periode 2014-2019 berupa pokok-pokok pikiran kepada Bupati Bulungan didampingi wabup yang langsung diserahkan Ketua DPRD Bulungan Syarwani yang merupakan pimpinan sidang.

Selain itu juga ada penyerahan palu sidang oleh pimpinan sidang Syarwani bersama dengan Wakil Ketua Frans Farlen dan Faisal Fikri kepada Ketua Sementara yaitu Dwi Sugiarto dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua Sementara, Hamka dari partai PDIP.

Bupati Bulungan H. Sudjati dalam sambutannya mewakili Gubernur Kaltara H. Irianto Lambrie mengatakan, peresmian, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD pada masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 dan Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 161/3321/Otda Tanggal 21 Juni 2019.

“Saya atas nama pribadi, Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Bulungan periode 2014-2019, atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Bulungan,” ungkap dia.

Ia juga mengucapkan selamat atas peresmian Kepada anggota DPRD Bulungan masa jabatan 2019-2024, dan berpesan agar dapat mengemban amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. 

“DPRD adalah badan perwakilan daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah dengan tugas dan fungsi nyata dalam kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah,” ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, DPRD juga memiliki kewenangan yang cukup besar dalam proses legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, para anggota DPRD patut memahami hakikat keberadaannya sebagai anggota DPRD dan mampu merumuskan tolok ukur atau indikator pelaksanaan mandat yang baik,” beber dia.

Disebutkan bupati, cara tersebut akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota-anggota DPRD berikut kelembagaannya. Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) dapat terwujud dengan adanya upaya dari pemerintah daerah untuk mengakomodasi segala aspirasi masyarakat yang dapat ditandai dengan adanya kebijakan-kebijakan yang pro rakyat di segala aspek yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

“Untuk mewujudkan tujuan dari kebijakan sangat dipengaruhi oleh pola atau model pengawasan yang diterapkan DPRD. DPRD adalah lembaga dimana kepentingan dan preferensi masyarakat diekspresikan dan ditransformasikan kedalam kebijakan,” tutur dia.

Untuk itu ia berharap para anggota dewan dapat memberikan umpan balik yang baik dan signifikan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern, dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang telah diberikan. “Milikilah integritas dan dedikasi tinggi dalam setiap pengabdian kita,” pungkas dia.

(MC Bulungan/sny)