Penertiban Parkir Liar di Kota Labuan Bajo Sudah Mendesak.

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Minggu, 15 September 2019 | 02:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Labuan Bajo, InfoPublik  - Kesadaran tertib berlalulintas di dalam Kota Labuan Bajo Manggarai Barat (Mabar) dan sekitarnya masih jauh dari harapan. Di beberapa pojok kota misalnya, masih saja terlihat kendaraan pribadi yang parkir pada rambu lalulintas yang dilarang parkir.

Entah tak sengaja atau karena sekedar iseng agar jadi pusat perhatian para pengguna jalan lainnya, salah seorang pengendara mobil pribadi bermerek honda mobilio berwarna silver memarkir mobilnya di pertigaan kuliner 'KITAKITA ' kampung ujung Labuan Bajo, kendati pada lokasi tersebut nampak jelas tertanam rambu lalulintas dilarang parkir.

Sementara itu, tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Karenanya, persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir.

Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut: (15). Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. (16). Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Kondisi kemacetan lalulintas di jalan Soekarno Hatta dalam kota Labuan Bajo saat ini jadi perbincangan hangat di media sosial.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat NTT, Alexander S Kelang (Kadis Alex), Jumat (13/9/2019), berjanji akan melakukan penertiban pada beberapa ruas jalan utama dalam Kota Labuan Bajo. Penertiban dimaksud bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalulintas akibat penumpukan kendaraan di ruas jalan utama.

"Titik yang sering mengalami kemacetan selama ini adalah sepanjang jalan Soekarno Hatta. Pada jalur tersebut, sering terjadi penumpukan parkiran kendaraan roda empat dan roda dua di badan jalan", kata Alex.

Tidak sekedar berpendapat, melihat urgensi dan sembrawutnya kemacetan kendaraan saat ini, kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat beberapa waktu lalu melakukan Rapat Koordinasi tentang Rencana Penertibarn Parkir dalam Kota Labuan Bajo.

Kadis Alex membeberkan berbagai persoalan dan rencana pemasangan barikade, rambu lalulintas dan penyediaan lahan parkir umum bagi kendaraan roda dua dan empat berdasarkan zona parkir. Lebih jauh, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap andalalin yang sudah dikeluarkan bagi hotel dan restaurant berkaitan dengan penertiban retribusi dan parkiran.

"Dari Kuliner kampung ujung hingga masjid Nurul Falaq dan didepan pelabuhan pelni. Selanjutnya dari depan gardena hotel hingga hotel bajo dan sepanjang pusat kantor travel agent hingga Bank BNI termasuk di depan Bandara Udara Komodo, akan kami segera tertibkan,"ujarnya. 

Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Sat Pol PP Mabar, Satlantas Polres Mabar, ASDP Labuan Bajo, Camat Komodo, Koramil 1612 Labuan Bajo, Polsek Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Organda Mabar dan perwakilan Asosiasi Travel Agent di Manggarai Barat. (mckabmanggaraibarat/ Louis Minjo/Hans/Eyv )