Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT (I)

:


Oleh Reporter, Sabtu, 19 Mei 2018 | 10:36 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kaum perempuan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. 

Bentuk-Bentuk Kekerasan Pada Perempuan Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 mengungkapkan beberapa jenis kekerasan yang dialami perempuan berumur 15-64 tahun, baik oleh pasangan maupun bukan pasangan dalam periode 12 bulan terakhir maupun semasa hidup.

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan yaitu kekerasan fisik, meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik lainnya.

Sekitar 18,3 persen perempuan yang sudah menikah dengan jenjang usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kekerasan fisik mendominasi kasus KDRT pada perempuan yaitu sebesar 12,3 persen dibandingkan kekerasan seksual sebesar 10,6 persen (SPHPN, 2016).

Kekerasan emosional atau psikologis, bentuknya meliputi tindakan mengancam, memanggil dengan sebutan yang tidak pantas dan mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan dan lainnya. Sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan emosional yakni sebesar 20,5 persen.

Sedangkan untuk kekerasan ekonomi, dapat berupa meminta pasangan mencukupi segala keperluan hidupnya seperti memanfaatkan atau menguras harta pasangan. Sebanyak 1 dari 4 perempuan juga mengalami kekerasan ekonomi atau sebesar 24.5 persen. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat maka tingkat kekerasan yang dialami perempuan semakin rendah.

Bentuk kekerasan lainnya yaitu kekerasan seksual seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman. Angka kekerasan seksual dalam KDRT pada perempuan yaitu sebesar 10,6 persen.

Kekerasan selanjutnya yaitu pembatasan aktivitas oleh pasangan, kekerasan ini banyak menghantui perempuan dalam kehidupan rumah tangganya, seperti pasangan yang terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, hingga mudah marah dan suka mengancam. Kekerasan ini merupakan jenis kekerasan yang paling sering dialami perempuan yang sudah menikah, hingga mencapai 42,3 persen.

Berdasarkan data jumlah bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan di atas dapat disimpulkan bahwa kekerasan yang paling sering dialami kaum perempuan, yaitu pembatasan aktivitas, disusul oleh kekerasan ekonomi, kemudian kekerasan emosional/psikis, lalu kekerasan fisik dan terakhir kekerasan seksual.

 

Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak