Cara dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKMK

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 16 November 2018 | 11:32 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 15K


Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada bank. Berikut cara dan syarat untuk mengajukan KUR: 

Cara UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi) untuk mendapatkan KUR dari Bank:
1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:
1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
4. untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.
5. Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.

Apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR?
1. Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
2. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
3. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
4. Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
5. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
6. Salinan bukti agunan

Ada 3 skema penyaluran KUR:
1. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
2. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing.
3. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling

Lembaga yang termasuk sebagai lembaga linkage?
Lembaga Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank,Kelompok Usaha, Lembaga Keuangan Mikro

Berapakah besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat diperoleh UMKMK?
1. KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Demikianlah beberapa informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan segala detail dan penjelasannya. Dari informasi ini Anda diharapkan memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecermatan yang baik untuk menentukan yang terbaik untuk usaha Anda. 

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi http://www.depkop.go.id