Bawaslu: Amanat Undang-Undang Melatih Saksi

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 370


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni bertugas melatih saksi dalam pemilu 2019.

“Kami akan menjalankan amanat UU yaitu melatih saksi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di kantornya, Kamis (18/10).

Menurut Afifuddin, pihaknya belum membahas pengelolaan dana saksi pemilu 2019 oleh pemerintah.

"Dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya menolak untuk mengelola dana saksi," ungkapnya.

Sebelumnya,  Komisi II DPR RI mengusulkan agar dana saksi dalam pemilu 2019 dibiayai oleh pemerintah,dan dikelola oleh Bawaslu.