Kemendagri Perketat Pengawasan Internal

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 Desember 2018 | 19:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 278


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat pengawasan internal, untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blangko e-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan dibuangnya ribuan e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur.

 "Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12).

Menurut Mendagri, pihaknya  akan melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan e-KTP.

"Gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkapnya.

Mendagri menegaskan,  semua e-KTP yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.

Dia menambahkan, pelaku penjualan  blanko e-KTP melalui online, pelaku sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. 

"Yang di Duren Sawit diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat,  dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian," pungkasnya.