HPN 2019 I Yohana Apresiasi Responsif Pers terhadap Gender, Anak, dan Wartawan

:


Oleh Putri, Sabtu, 9 Februari 2019 | 23:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 492


Surabaya, InfoPublik - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menandatangani nota kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di hadapan Presiden Joko Widodo.

Penandatanganan dilakukan dipuncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Kota Surabaya, Sabtu (9/2). Menteri Yohana mengatakan media massa merupakan salah satu mitra dan ia mengapresiasi wartawan dan media massa yang telah banyak mengangkat isu-isu perempuan dan anak karena mereka dapat menyelamatkan bangsa ini ke depan.

Kemen PPPA bersama Dewan Pers sepakat menyusun sebuah pedoman yang mendorong media massa untuk menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat, dan martabat perempuan dan anak. MOU ini juga sebagai upaya peningkatan kapasitas wartawan, memperluas cara pandang, menumbuhkan kesadaran, dan kepekaan lebih tinggi terhadap perempuan dan anak dalam karya/produk jurnalistik mereka.

Pedoman ini juga dinilai dapat melindungi wartawan dari hukuman pidana terkait hak-hak anak. “Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk menjaga kemerdekaan pers, peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan dalam rangka mewujudkan pemberitaan yang memberikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Menteri Yohana.

Ia berharap pedoman ini dapat menjadi payung hukum dalam peliputan tentang perempuan dan anak di Indonesia serta dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kalangan wartawan. Setelah ini, pihaknya akan menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang mekanisme dan indikator yang harus diperhatikan media massa ketika menulis pemberitaan tentang isu perempuan dan anak.

Butir-butir pedoman pemberitaan ramah anak, yakni:

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberikan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dan pelaku. Apabila identitas sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, di edit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkap.

9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapus.

10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait politik dan yang mengandung SARA.

11.  Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) semata-mata hanya dari media sosial.

12.  Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers yang berlaku.

(Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)