Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Februari 2019 | 11:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 179


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah, untuk  mempelajari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kampanye.

“ Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada pemerintah daerah setempat. Tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, dan mengajak ajudan, dengan pakaian Aparatur Sipil Negara, kecuali Sabtu Minggu," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (13/2).

Menurut Mendagri, arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama selama masa kampanye.

“Karena apa pun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai,” paparnya.

 Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya.