Kemendagri: SE Aksi Cegah Korupsi Masih Finalisasi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Februari 2019 | 18:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 131


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan surat edaran (SE) aksi cegah korupsi dalam tahap finalisasi.

“SE tersebut sedang dibahas,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya,Jumat, (15/2).

Menurut Bahtiar, SE yang beredar masih berupa draft, dan ada kemungkinan berubah.

Bahtiar menegaskan, pihaknya akan mengumumkan jika SE  sudah mencapai tahap final.

Dalam SE yang masih berupa draft tersebut, Mendagri menyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres), diamanatkan Kementerian/Lembaga, melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah daerah juga diminta melaksanakan Aksi PK.

“Pelaksanaan Aksi PK 2019-2020 bersifat saling melengkapi, dan disenergikan untuk menghindari tumpang tindih,” tegasnya.