KPU Tidak Buka Nama Caleg Mantan Koruptor

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Februari 2019 | 18:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 260


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan membuka nama caleg mantan koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.

"Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Di Peraturan KPU nomor 20 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU, bukan yang diumumkan di TPS," kata Ketua KPU RI  Arief Budiman, di kantornya,Jumat,(15/2).

Arief memaparkan warga yang ingin mengetahui rekam jejak calon wakil rakyat, bisa melihat di website resmi KPU, yakni www.kpu.go.id

 "Yang penting saat ini sudah ada yang kita kerjakan dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Data ini dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.