Mendagri Siapkan Tim Otonomi Daerah  Evaluasi Jabatan Wawalkot Cilegon

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 24 Mei 2019 | 15:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 431


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya  pihaknya akan melakukan pengecekan, sekaligus mengevaluasi proses pengangkatan Wakil Walikota (Wawalkot) Cilegon, Banten, Ratu Ati Marliati.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam  menyikapi informasi adanya kesalahan prosedur, dalam proses pengajuan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon, menggantikan Edi Ariadi.

“Di cek dulu ke Ditjen Otda. Bila diperlukan akan dikirim tim ke Cilegon," kata Mendagri, dalam pesan singkatnya, Jumat (24/5).

Sebelumnya pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal, permintaan sendiri, atau diberhentikan, dan pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota,  berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.