Pemerintah Tingkatkan Pemahaman Aturan WTO Guna Amankan Kebijakan Nasional

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:22 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 481


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemahaman para aparatur Pemerintah Indonesia terhadap aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Salah satunya melalui Seminar Nasional bertajuk “Challenges in the Implementation of WTO Regulation on Subsidies and Countervailing Measures and in the Dispute Settlement Mechanism” yang diselenggarakan di Jakarta, hari ini, Kamis (18/10).

“Peningkatan pemahaman aparatur negara sangat penting. Dengan pemahaman yang baik maka Pemerintah Indonesia dapat mengamankan kebijakan nasional dan sekaligus sejalan dengan aturan WTO," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo.

Iman menambahkan, kebijakan nasional telah beberapa kali diprotes karena dianggap berbenturan dengan komitmen internasional Indonesia sejak bergabung dengan WTO pada 1995, sehingga pemerintah harus menuruti kehendak WTO. Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Indonesia kehilangan pijakan mengatur pembangunan nasional. “Pemerintah berkomitmen mengamankan kebijakan nasional agar pembangunan terus berjalan, sektor-sektor industri nasional diberi akses untuk tumbuh berkembang, dan seluruh pelosok nusantara harus dimajukan bersama,” tegasnya.

Iman menyontohkan, kebijakan nasional yang berbenturan dengan komitmen internasional Indonesia yaitu keputusan Hakim Badan Banding WTO pada November 2017 silam atas kebijakan impor produk hortikultura dan hewan dan produk hewan Indonesia yang digugat Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru.

“Kasus hortikulutura kita dengan AS dan Selandia Baru harus kita jadikan pelajaran berharga agar ke depannya, perumusan kebijakan pemerintah tidak melanggar dan juga dapat sejalan dengan komitmen internasional, sehingga kita tidak digugat negara lain, ” ujar Iman.

Waspada Instrumen Antisubsidi

Di samping itu, WTO menjunjung tinggi perdagangan internasional yang terbebas dari intervensi pemerintah atau kebijakan pemerintah yang dianggap dapat mendistorsi pasar dan asas fair trade, salah satunya yakni tuduhan tindakan subsidi. Nampak jelas penggunaan instrumen antisubsidi sebagai salah satu upaya trade remedies, sering kali dimanfaatkan baik oleh negara maju maupun berkembang. “Sejak awal dibentuknya WTO, kami mengamati bahwa aplikasi perjanjian antisubsidi sudah sering dipakai dan tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan intensitas penggunaannya,” imbuh Iman.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, “Tercatat hingga 2017, penyelidikan antisubsidi sudah 486 kali diinisiasi negara-negara anggota WTO. Sebanyak 257 penyelidikan di antaranya berakhir pada pengenaan countervailing duties, di mana Indonesia sendiri sudah terkena sebanyak sembilan kali.”

Oleh karena itu, lanjut Pradnyawati, aparatur Pemerintah Indonesia harus sangat memahami aturan WTO, khususnya subsidi. “Kita harus jadikan kegiatan hari ini sebagai langkah awal memahami apa itu subsidi, mana yang dihalalkan dan mana yang dilarang WTO. Pemahaman yang baik akan memudahkan kita menjawab tantangan perdagangan internasional dengan memanfaatkan peluang agar kebijakan yang kita susun bisa langgeng dan mencapai apa yang dicita-citakan,” tegasnya.

Seminar nasional ini merupakan hasil kolaborasi Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan KBRI di Washington, AS, dengan menghadirkan mantan Ketua Badan Sengketa WTO Prof. James Bacchus. Bacchus menyampaikan antara lain mengenai aturan WTO terkait subsidi dan tindakan antisubsidi, teknik menyusun kebijakan yang selaras aturan WTO, tinjauan mekanisme berperkara di WTO, dan berbagi pengalamannya memimpin badan terhormat di WTO tersebut.

Mantan Duta Besar Indonesia di WTO, Sondang Anggraeni, juga turut hadir mempertajam pandangan peserta tentang regulasi pemerintah yang berpotensi digugat. Sesi materi diakhiri dengan paparan praktisi hukum perdagangan internasional Erry Bundjamin yang mengupas kebijakanpPemerintah yang dapat ditafsirkan pihak internasional sebagai bentuk subsidi dan juga berbagai pengalaman dalam dalam kerja sama dengan pemerintah menghadapi serangan tuduhan subsidi.

Adapun hadir dalam acara tersebut yaitu para pejabat pemerintah penyusunan kebijakan pembangunan, asosiasi industri, akademisi, dan praktisi hukum perdagangan internasional. Diharapkan, para peserta mampu menumbuhkan semangat untuk terus mengembangkan pengetahuannya di tatanan aturan internasional, khususnya agar mampu menjawab tantangan melahirkan kebijakan nasional yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan, namun juga harus kuat dan tangguh jika didesak kepentingan internasional.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:

Fajarini Puntodewi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Perdagangan

Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711

Email: pusathumas@kemendag.go.id

Pradnyawati

Direktur Pengamanan Perdagangan

Ditjen Perdagangan Luar Negeri

Kementerian Perdagangan

Telp/Fax: 021-3857955/021-3863937

Email: pradnyawati@gmail.com