Kirim Hasil PMPRB Tahun 2019, Kementerian ESDM Tetapkan Hasil 88,22 Poin

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 20 Mei 2019 | 22:59 WIB - - 838


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Senin (20/4) mengumpulkan hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online pada portal PMPRB milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza menetapkan hasil PMPRB Kementerian ESDM tahun 2019 dengan nilai 88,22. "Nilai ini lebih tinggi daripada PMPRB tahun lalu sebesar 85,51 poin," ujar Syakhroza.

Usai mengirimkan hasil PMPRB, Syakhroza pun berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja demi kenaikan hasil PMPRB ini. "Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja, (hasil PMPRB) bisa naik dari 85,51 ke 88,22. Tolong nanti tetap dikawal, karena ini belum sampai final, ini akan kita kawal. Semoga nilainya naik, tentu saja kami inginnya naik," tutur Syakhroza.

Anggota Komite Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Alphonsa Animaharsi menjelaskan perlunya satu tim khusus untuk memantau pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian ESDM. "Kami apresiasi ke setiap unit atas pencapaian saat ini. Saran kami untuk ke depannya perlu ada satu tim khusus untuk memantau perjalanan Reformasi Birokrasi di Kementerian ESDM. Selama ini tim yang memantau masih mengerjakan tugas lain. Selain itu perlu ada pertemuan rutin untuk memenuhi dokumen yang diperlukan, yang sesuai dengan kriteria dari kami," ujar Alphonsa.

Sementara terkait Zona Integritas (ZI) Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah menetapkan tiga kategori untuk dapat diusulkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kategori pertama adalah WBBM reguler, di mana ada 4 unit yang akan diajukan untuk meraih predikat WBBM di tahun ini. Keempat unit ini tahun lalu juga telah memperoleh predikat WBBM. Kategori kedua adalah WBK yang termasuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang terdiri dari 11 unit. Kategori ketiga adalah WBK reguler yang akan mengusulkan 7 unit kerja. Sementara 15 unit kerja lainnya untuk tahun ini belum dapat diusulkan untuk memperoleh WBBM atau WBK.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan bahwa untuk ZI tahun ini mengalami peningkatan, karena unit yang diusulkan pun berjumlah lebih banyak, yakni 22 unit. "Tahun lalu 11 unit yang diusulkan untuk memperoleh WBK/WBBM, atau sekitar 29% dari 37 unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk tahun ini ada 22 unit yang akan diusulkan, berarti meningkat 2 kali lipat. Harapan saya untuk tahun depan, bagi unit yang tahun ini belum sempat mempersiapkan penilaian ZI, mudah-mudahan bisa seluruhnya mengikuti penilaian ZI," ujar Budiyantono. (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)