Pemda Wajib Layani PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 15 Februari 2019 | 19:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 218


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda)  wajib memberikan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar kembali menegaskan hal tersebut. “PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini,” kata Harris di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Selasa (12/2).

Peraturan tersebut mengatur, bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara.

Peraturan tersebut menegaskan, bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kebupaten/kota.

Harris mengatakan, bahwa pemda  memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup  Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD sejenis.

Tak hanya PAUD, pemerintah kebupaten/kota juga harus memberikan layanan  pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.

Harris menjabarkan, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk  membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan, serta pengawasan. “Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar,” urainya.

Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD  sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional peyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD. Dana ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp. 4.07 triliun, namun pada tahun ini meningkat menjadi 4,47 triliun.

Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan  sebanyak 1,54 triliun. Dana  ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.

Harris menambahkan, pemerintah daerah dan masyarakat yang ingin mencari informasi tentang program PAUD dapat mengunjungi laman Anggun PAUD di anggunpaud.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk pendidikan kesetaraan dapat mengakses  http://setara.kemdikbud.go.id/kesetaraan.php.