Kementerian ESDM Sediakan Layanan Aplikasi Pengaduan Korupsi

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 3 September 2018 | 09:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi korupsi atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Melansir dari Website KESDM, Minggu (2/9) istilah whistleblower adalah sebagai "peniup peluit" ada yang menyebutkan "saksi pelapor" atau bahkan "pengungkap fakta".

Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Ada sejumlah kriteria dalam melakukan pengaduan diantaranya apabila yakni, ada penyimpangan kasus yang dilaporkan, menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan, siapa pejabat / pegawai yang melakukan atau terlibat, bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan dan dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kementerian ESDM akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian ESDM hanya fokus pada informasi yang di laporkan.

Supaya Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Agar pelapor tidak ragu melakukan pengaduan pada whistleblowing system, Kementerian ESDM memberikan hak perlindungan sebagai whistleblower sebagai berikut

1. Kerahasiaan identitas
2. Memberikan keterangan tanpa tekanan
3. Mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian yang merugikan dan jaminan hak kepegawaian.
4. Mendapat nasihat hukum.
5. Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengembangkan pelaksanaan dari WBS ini, Kementerian ESDM juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk mengatasi kendala dan hambatan serta mengoptimalkan upaya perlindungan bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan KESDM.