Forkopimda Kaltim Sepakati Lakukan Tindakan Persuasif

:


Oleh MC Kalimantan Timur, Rabu, 20 Januari 2016 | 17:22 WIB - Redaktur: Tobari - 274


Samarinda, InfoPublik - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur disebut menyepakati lebih memilih melakukan tindakan persuasif dalam menangani penyebaran paham radikal, seperti ISIS dan Gafatar, di wilayah Kaltim. 

“Rapat Muspida (Forkopimda) sudah mengambil kesepakatan penanganan persuasif dengan pendekatan humanis. Kita tidak boleh mengesampingkan HAM,” kata Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, pada rapat terbatas Forkopimda Kaltim, di Guess House Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Rabu (20/1). 

Tidak dipungkiri, kata dia, bahwa paham radikal dimaksud penyebarannya cukup luas di wilayah Kaltim. Karenanya Forkopimda pada semua jenjang hingga tataran kecamatan akan melakukan pendataan penyebarannya di wilayah masing-masing. 

Hasil pendataan kemudian menjadi acuan pelaksanaan program penanganannya. “Penanganannya nanti akan disampaikan Gubernur Kaltim. Apakah pendekatan untuk menyadarkan agar mereka kembali ke ajaran agama yang benar, atau pemulangan,” sebutnya. 

Di sisi lain, Benny mengaku rapat Forkopimda tidak hanya membahas berkaitan menyikapi aksi terorisme yang terjadi di Jakarta beberapa hari lalu, tapi juga membahas tindak lanjut cara-cara mengantisipasi kemungkinan kebakaran hutan dan lahan. “Dua hal ini yang utama dibahas,” tambahnya. 

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yosef mengatakan, tindakan yang akan diambil terhadap penyebaran Gafatar maupun organisasi lain yang menganut paham radikal, dengan pendekatan untuk mengubah pola pikirnya. 

“Ini dilakukan karena aktifitasnya belum meresahkan masyarakat seperti yang terjadi di Kalbar. Kalau itu wajar saja dibubarkan dan orangnya dipulangkan ke daerah asal,” katanya. 

Setelah Rapat Forkopimda akan dilakukan evaluasi terhadap Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah dikeluarkan bupati/walikota se Kaltim terhadap organisasi dimaksud. Akan dibekukan dan dicabut SKT, dan dilakukan pembinaan secara organisasi melalui instansi terkait sperti Badan Kesbangpol. 

“Akan diinvetarisir mana kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SKT Gafatar. Secepatnya akan dilakukan tindakan antisipatif,” ucapnya. (diskominfo kaltim/arf/byu/toeb)