Menteri Kominfo RI Keluarkan Surat Edaran untuk Penyiaran

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 29 Januari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 563


Pekanbaru, InfoPublik   Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) RI, Rudi Antara telah mengeluarkan surat edaran menteri No 1 tahun 2016 tentang Himbauan Bagi Pemegang Izin Prinsip dan Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Sehubungan telah ditemukan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, maka menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran untuk pemegang Izin Prinsip Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)", sebut Direktur Penyiaran Kominfo, Gerryantika Kurnia kepada mediacenter, Kamis (28/1) melalui Pesan singkatnya.

Gery menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB yaitu melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan menyelenggarakan siaran iklan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang IPP LPB yaitu bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan dari Menteri," ujarnya.

Untuk memberikan himbauan kepada Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut, tambah Gery, maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2016.

Adapun Surat Edaran Menteri yang dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Pemegang Izin Prinsip LPB dilarang untuk:

1. Memungut  biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip;

2. Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan; dan

3. Menyelenggarakan siaran iklan komersial.

b. Pemegang IPP LPB dilarang untuk:

1. Melakukan siaran di luar wilayah layanan siarannya;

2. Melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan Menteri; dan

3. Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.

c. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib untuk menghentikan kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Edaran ini diterbitkan.

d. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang tidak menghentikan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada huruf c akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MC Riau/Exa/Kus)