Masalah Kawasan Darajat, Bupati Garut Panggil Pengusaha

:


Oleh MC Kab Garut, Rabu, 13 April 2016 | 10:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 740


Garut, InfoPublik - Pembangunan tempat wisata kawasan Puncak Darajat yang berada di Kecamatan Pasirwangi sudah nyata-nyata melabrak aturan. Celakanya, kendati Pemkab Garut telah memberlakukan moratorium sejak tahun 2013 lalu, hingga saat ini belum ada tindakan tegas untuk menegakkan aturan.

Adanya pembangunan di lokasi wisata Darajat, membuat gerah dan memantik reaksi keras Bupati Garut Rudy Gunawan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemkab Garut segera memanggil para pengusaha yang terkait pembangunan kawasan Darajat.

“Mereka akan dipanggil untuk menyelesaikan terkait wisata kawasan Darajat. Pihaknya telah membuat aturan terkait penataan kawasan Darajat. Karena itu, mereka membangun harus memiliki izin. Para pemilik juga harus mengikuti rekomendasi dari BVMBG (Badan Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi-red),” tandas Rudy Gunawan Beberapa waktu lalu.

Diungkapkannya, seharusnya wisata kawasan Darajat dilakukan penghijauan berupa penanaman pohon keras. Akan tetapi hal itu pun sejauh ini tidak dilakukan.

“Saya akan tegas jika mereka tidak mengikuti peraturan yang ada. Dan saya akan bongkar bangunan-bangunan yang bisa membahayakan di kawasan tersebut. Karena itu mereka harus mematuhi komitmen dan bisa menyesuaikan saran dari BVMBG,” ungkapnya.

Rudy Gunawan tidak menampik, jika selama ini Pemkab Garut terkesan kurang tegas dalam penyelesaian persoalan tersebut. “Karena itu para pengusaha segera dipanggil untuk membahas penataan kawasan Darajat,” tambahnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Iman Ali Rahman menuturkan, dalam grand design yang dibahas, kawasan Darajat terbagi dalam tiga zona.

“Zona satu merupakan kawasan wisata alam dan tirta yang harus sesuai dengan kebijakan tata ruang. Zona dua berupa kawasan penyangga untuk mendukung kegiatan di kawasan wisata. Dan zona tiga ialah kawasan pengembangan,” ungkapnya.(MC.Kab.Garut/Eyv)