Menaker Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Kompetisi Global

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 30 Mei 2016 | 23:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 799


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan, kompetensi yang mencakup ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap merupakan modal penting dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dunia saat ini dan masa mendatang.

Pentingnya peningkatan dan penerapan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam standar kompetensi (SKKNI) dalam ekonomi kita memberi kesempatan tumbuhnya sistem ekonomi yang memiliki daya saing dan inovasi, kata Hanif dalam sambutannya pada acara rapat koordinasi nasional sertifikasi profesi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/5).

Menurutnya, sumber daya manusia yang kompeten merupakan salah satu kunci penting dalam pengembangan ekonomi yang berbasis pengetahuan. Sedangkan SKKNI sebagai hasil konsensus dari berbagai industri serta pemangku kepentingan, dapat menjadi alat komunikasi yang efektif antara dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan.

Alat komunikasi dalam harmonisasi kompetensi sumber daya manusia lainnya adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI yang telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 8 tahun 2012 dengan masa transisi penerapan lima tahun nampaknya masih memerlukan kerja keras untuk penerapannya, hal ini disebabkan masih belum terisi pada setiap levelnya dengan standar kompetensi (SKKNI).

Dijelaskannya, KKNI menjadi salah satu perhatian serius Kemnaker saat ini. Sebab, sampai saat ini tidak lebih dari 10 persen dari seluruh sektor yang baru memiliki KKNI. Untuk itu, Hanif berharap rakornas ini menghasilkan strategi dan langkah-langkah dalam mempercepat penyusunan KKNI di sektor-sektor yang dianggap belum mampu dimaksimalkan.

"Sertifikasi kompetensi profesi, merupakan instrumen penting dalam jaminan mutu kompetensi tenaga kerja, yakni untuk memastikan dan memelihara kompetensi," jelas Menaker.

Ia menambahkan, masih banyak hasil pelatihan yang belum tersertifikasi karena belum adanya harmonisasi antara pengembang desain instruksional pada lembaga pelatihan dengan pengembang skema sertifikasi, sehingga hal ini harus segera dapat diatasi sesegera mungkin.

“Saya menyampaikan penghargaan dan dukungan dengan dilakukannya penandatanganan MoU antara BNSP dengan tiga kementerian terkait khususnya untuk bidang profesi konstruksi dan MoU antara BNSP dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk harmonisasi pelaksanaan sertifikasi profesi,” imbuhnya.

Dalam era keterbukaan dan kebijakan revolusi mental, Hanif mengatakan, seluruh elemen ketenagakerjaan harus mampu untuk segera ‘move on’ secara jujur dan ikhlas memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada.

“Saya harap rakornas ini menghasilkan masukan, termasuk apabila harus memperbaiki atau menghapus regulasi teknis yang menghambat percepatan program standardisasi dan sertifikasi kompetensi profesi,” kata Hanif seraya menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian dan karya kepengurusan Ketua dan Anggota BNSP periode 2011-2016.