Menaker Minta SP/SB Buat Roadmap Perjuangan Capai Kesejahteraan

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 1 Juni 2016 | 09:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Seiring perkembangan industri dan peradaban manusia, perjuangan untuk mencapai kesejahteraan umat manusia pun kian berkembang, khususnya perjuangan dari kaum pekerja.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) harus mampu mengaktualisasikan perjuangannya, salah satunya dengan cara membuat roadmap perjuangan. Hal tersebut diperlukan agar perjuangan dari SP/SB lebih terarah dan dapat terealisasikan sesuai dengan idea dan target/tujuan perjuangannya.

"Makanya, saya berharap agar SP/SB juga mampu membuat roadmap perjuangannya, hingga setapak demi setapak perjuangan pekerja itu lebih maju dari waktu ke waktu. Sesuai dengan perkembangan industri. Sesuai dengan perkembangan profil angkatan kerja kita," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan pers, Rabu (1/6).

Pernyataan Menaker Hanif tersebut dikemukakan dalam sambutannya pada acara HUT Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (31/5).

Turut hadir dalam acara tersebut Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI Haiyani Rumondang, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto, Perwakilan DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yos Ginting, Ketua KSPSI Sukur Sarto, dan perwakilan dari International Labor Organization (ILO) Indonesia.

Menaker menjelaskan, perkembangan industri di Indonesia saat ini sedang tumbuh pesat. Untuk itu, SP/SB harus bisa menyesuaikan perjuangannya dengan perkembangan dunia industri yang ada, agar perjuangan antar keduanya dapat berjalan searah. Dengan begitu, perkembangan industri dapat sejalan dan diimbangi dengan meningkatnya kesejahteraan para pekerja.

"Karena kita semua ini sedang berada di sebuah negara yang industrinya juga sedang tumbuh dan berkembang. Maka cara kita memperkuat gerakan buruh kita ini harus bisa sejalan. Baik dengan industrinya, maupun dengan keadaan tenaga kerjanya," jelasnya.

Oleh karena itu, SP/SB dan pengusaha harus sama-sama menjadi pelopor untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerjanya. Dengan cara seperti itu, produktivitas usaha dan produktivitas pekerja dapat terjaga dengan baik.

Selain itu, SP/SB juga harus mampu menjaga soliditas internalnya. Perjuangan SP/SB akan sulit mencapai targetnya, jika internal organisasinya tidak solid dan kuat. "Saya ingin SP/SB lebih meningkatkan soliditas di internalnya. Karena kalau tingkat fragmentasi, tingkat perpecahan itu tidak dikendalikan ini justru akan memperlemah perjuangan dari kaum buruh, kaum pekerja," kata Menaker.

Ia menegaskan, SP/SB harus mampu mengaktualisasikan perjuangannya agar tidak terjebak dan berkutat dengan persoalan-persoalan ketenagakerjaan klasik semata, seperti persoalan upah. Saat ini, Upah Minimum (UM) bukanlah satu-satunya patokan tingkat kesejahteraan pekerja, karena pemerintah telah menjalankan beberapa program yang dapat menjadi instrumen untuk menekan pengeluaran buruh. Seperti program perumahan pekerja, transportasi pekerja, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa menjadi modal untuk beriwausaha bagi masyarakat.

"Pemerintah berharap, UM jangan dilihat sebagai satu-satunya alat untuk mensejahterakan buruh. Ada instrumen-instrumen lain yang ditawarkan oleh pemerintah, agar pengeluaran buruh ini bisa berkurang," terangnya.

Ditambahkannya, perjuangan SB/SB juga harus memperhatikan perkembangan profil angkatan kerja di Indonesia. Dari 122,4 juta orang yang ada (Sakernas Agustus 2015), angkatan kerja Indonesia didominasi oleh lulusan pendidikan menengah pertama ke bawah (SMP/sederajat ke bawah) yang mencapai 60,74 persen. Di samping itu, lebih dari 114 juta angkatan kerja yang ada telah bekerja. Dengan prosentase angkatan kerja yang telah terserap ke lapangan kerja didominasi oleh angkatan kerja dengan pendidikan rendah, hal tersebut yang akan mempersulit posisi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya.

"Mereka yang telah terserap ke dunia kerja, akan sulit meningkatkan jenjang karirnya karena keterbatasan tingkat pendidikan. Sedangkan lebih dari 7 juta angkatan kerja yang belum terserap juga akan sulit bersaing dalam memperoleh pekerjaan karena rendahnya tingkat pendidikan," kata Menaker.

Oleh karena itu, ia berharap agar SP/SB dan pengusaha dapat bergandengan tangan bersama-sama dengan pemerintah, agar isu profil angkatan kerja tersebut dapat menjadi permasalahan bersama. Pemerintah dan pengusaha dapat bekerja sama dalam mempermudah akses dan meningkatkan mutu pelatihan kerja. Sedangkan SP/SB dapat memanfaatkan jejaring keanggotaanya untuk didorong ke pelatihan yang disediakan di lingkungan kerja, maupun di Balai Latihan Kerja milik pemerintah.

"Agaknya kompetensi pekerja menjadi perhatian dari semuanya. Karena kalau tidak, kita akan susah untuk mendorong yang (lebih dari) 60 persen ini untuk naik kelas. Tandem antara pemerintah, pengusaha, dan SP/SB ini menjadi penting, agar percepatan dari peningkatan akses dan mutu dari pelatihan kompetensi ini dapat dijalankan," pungkas Menaker.