Menristekdikti: Penyesuaian Regulasi Kegiatan Riset Harus Dilakukan

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 30 Juni 2016 | 10:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, penyesuaian regulasi terhadap kegiatan riset harus segera dilakukan, karena banyak regulasi yang tidak mendukung kegiatan riset.

Salahsatunya bagi seorang inventor hasil risetnya sudah menjadi inovasi tidak dapat royalti. “Selama ini yang menerima royalti itu negara, penelitinya dapat apa, padahal biaya penelitiannya sangat tinggi,” kata Nasir di sela-sela acara media gathering di Jakarta, Rabu (29/6).

Disebutkan, sekarang sudah keluar peraturan Menteri Keuangan, nanti royalti akan dibagikan, 40 persen kepada penelitinya atau inventor yang menemukan inovasi dan 60 persen untuk negara. Tadinya royalti itu 100 persen untuk negara,” tandasnya.

Disamping akan melakukan penyesuaian regulasi terhadap kegiatan riset, pihaknya juga akan melakukan perubahan terhadap biaya riset. Selama ini, biaya riset yang dibayar adalah aktivitas.

“Aktivitas ini maksudnya begini, berapa biaya untuk perjalanan dinas, dikeluarkanlah biaya perjalanan dinasnya, dan berapa biaya untuk ATK. Sekarang, saya nggak mau, maunya saya adalah kalau kamu bisa menghasilkan publikasi akan dibayar berapa, menghasilkan prototipe berapa, menghasilkan inovasi berapa, dan sampai industri berapa,” ujarnya.

Ia memberikan contoh, baru-baru ini pihaknya telah memberikan bantuan kepada inovasi yang sampai ke industri, seperti  inovasi dari IPB, diberikan bantuan hingga Rp 6,5 miliar. “Pokoknya inovasi-inovasi yang diimplementasikan di industri akan kami berikan bantuan,” ungkapnya.