Presiden Canangkan Program Pengampunan Pajak

:


Oleh Amrln, Jumat, 1 Juli 2016 | 13:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jumat (1/7),  secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak.

Acara pencanangan program Pengampunan Pajak ini  mengundang 500 wajib pajak yang mewakili semua kalangan termasuk wajib pajak besar, wajib pajak UMKM, perwakilan asosiasi industri dan konsultan pajak. "Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat kita dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan orang per-orang atau untuk kepentingan kelompok," kata Presiden dalam sambutannya saat pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Presiden menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program ini.

Untuk menunjukkan dukungan semua penegak hukum, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK menandatangani surat pernyataan dukungan atas program Pengampunan Pajak.

"Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan sebagai daya tarik, kita juga bisa melakukan itu, jadi tidak hanya berhenti di undang-undang tax amnesty, ada tindak lanjutnya," tegas Presiden.

Kepala Negara menegaskan kepada para pengusaha yang memiliki dana di luar negeri untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak yang dimulai sejak awal Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

"Peluang itulah yang ingin kita tangkap, ingin kita manfaatkan dan undang-undang ini memberikan payung hukum yang jelas sehingga bapak ibu semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut dan kita harapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya," kata Presiden.

Presiden Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak termasuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan peniadaan sanksi administrasi serta ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan.

Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

Segera sesudah RUU ini diundangkan, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih lanjut antara lain mengenai pelaksanaan Pengampunan Pajak, dan penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan harta.

Program pengampunan pajak ini diperkirakan akan dapat diimplementasikan segera setelah libur lebaran.

Melalui program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik kecil maupun besar, baik di desa maupun di kota, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan sesuai dengan aturan yang ada.