Kriteria Dalam Suatu Jabatan Harus Penuhi Syarat Administrasi

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Sabtu, 23 Juli 2016 | 17:33 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Sorong, InfoPublik – Bupati Sorong kembali menyentil seiring dengan adanya pengaduan masyarakat, yang salah satunya terkait dengan jabatan Kadistrik, dimana sebenarnya untuk menduduki jabatan itu harus memenuhi berbagai persayaratan administrasi, dan kepangkatannya terendah miminal Penata Tingkat I (III/d).

“Tidak mungkin kalau golongan ruang  setingkat Penata Muda  III/a atau Penata Tingkat I (III/b), jelas belum bisa memenuhi syarat dimaksud untuk menduduki eselon III.a tersebut,” ujarnya, Jum’at (22/7).

Dengan adanya hal-hal seperti ini tentu masyarakat kita harus diberi suatu pemahaman, sehingga mereka bisa mengetahui ada aturan dan mekanisme dalam suatu jabatan karier PNS dalam memperoleh jabatan eselonisasi.

“Ini bukan terkait masalah suka atau tidak suka yang tidak kita kehendaki, tapi ini amanat aturan,” jelas Bupati Malak.

Lanjutnya, cara untuk mengkaderkan seseorang terkadang ada yang benar dan bahkan pula sebaliknya. Apakah orang yang tidak benar harus kita pelihara kan tidak mesti demikian.

Jika PNS tersebut prestasinya baik tentu kita akan terus dukung dalam waktu tertentu pasti ada hal yang menjadi bahan petimbangan untuk dipromosikan dalam jenjang kariernya yang lebih tinggi. (MC.Sorong/rim/toeb)