Menteri Yohana Optimis Perpu PA disahkan DPR

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 28 Juli 2016 | 18:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 706


Jakarta, InfoPublik   -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengapresiasi Komisi VIII DPR RI yang mendukung  ditetapkannya Perppu  Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun  2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah dilaksanakan di DPR pada Selasa  (26/7).

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR.

Melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (28/7), Menteri Yohana mengatakan perlindungan anak dari tindakan kekerasan menjadi bagian dari tugas pemerintah yang pemecahannya perlu dukungan dari semua pihak, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai wakil masyarakat dan untuk membangun suatu perangkat hukum yang betul-betul dapat diterapkan secara maksimal, yang memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Menteri juga menjelaskan pemerintah siap melaksanakan Undang-Undang ini dan berupaya untuk memenuhi segala pemikiran yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini untuk dimasukkan dalam Peraturan Pelaksanaannya.

Pada sidang tersebut, ke-7 fraksi yang mendukung Perppu Perlindungan Anak untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang,  yakni PDIP, Hanura, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan PKB. Sementara 3 fraksi yaitu Demokrat, Gerinda, dan Partai Keadilan Sejahtera masih akan melakukan konsultasi dengan pimpinan. Namun, Menteri Yohana optimis Perppu Perlindungan Anak segera disahkan, karena telah mendapat dukungan dari sebagian besar fraksi di DPR.