Revisi UU 18 Tahun 2002 DIperlukan Agar Inovasi Berkembang

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 10 Agustus 2016 | 08:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Solo, InfoPublik - Direktur Jenderal Penguatan Inovasi, Kemenristekdikti, Jumain Appe menginginkan, agar inovasi bisa berkembang, maka perlu adanya revisi UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, untuk diubah judulnya menjadi tentang Ilmu Pengetahuan dan Inovasi.

“Itu kan kita hanya melakukan proses perbaikan atau revisi, kita masukan inovasi didalamnya, karena kalau buat UU terlalu banyak waktu dan tenaganya yang diperlukan, dan itu akan kita integrasikan, karena inovasi tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh iptek dan sumberdaya,” kata Jumain Appe di sela-sela rapat paripurna DRN di Solo, Selasa (9/8).

Bahkan kalau mungkin, kata dia, pihaknya akan melihat apakah UU Pendidikan Tinggi bisa juga  diintegrasikan, itu pasti dalam tahap pembicaraan. Menurutnya, sekarang Dewan Riset Nasional (DRN) sudah mulai melakukan pengkajian, sebab di DRN ini ada dari kelompok industri, lembaga pemerintah, lembaga litbang, dan perguruan tinggi.

“Mereka sudah mulai melakukan pembahasan, bagaimana integrasi terhadap iptek dan inovasi, dan pendidikan tinggi. Itu kita harapkan, karena kalau kita hanya riset, bagaimana daya saing ke depan, maka kita gabung disinergikan, pendidikan tinggi, bisnis itu melalui inovasi,” paparnya.

Disebutkan, kalau hal itu bisa terjadi, maka akan ada dampak positipnya. Misalnya kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga litbang dan industri melakukan program bersama mengembangkan suatu produk di industri, tapi penelitiannya dilakukan oleh perguruan tinggi, anggaran bisa dari kedua-duanya dengan aturan dan bisa dimanfaatkan secara bersama-sama.

Kemudian, mobilisasi peneliti, perekayasa dan dosen itu tidak lagi menjadi masalah, karena sekarang, kalau mereka ke industri tidak melakukan penelitian tidak akan bisa naik atau menerima honor dari industri kadangkala dipersalahkan atau menerima kontrak dari industri, bahkan ada yang dipenjara dan lain sebagainya.

“Maka perlu adanya UU yang mengatur, sehingga tidak menghambat penelitian dan pemgembangan dan inovasi. Untuk itu, pemerintah diharapkan bisa memperbaiki UU tersebut secara cepat,” ungkapnya.