Pembangunan Tugu Belido Palembang Tidak Menyalahi Aturan

:


Oleh MC Kota Palembang, Jumat, 9 Desember 2016 | 08:17 WIB - Redaktur: Tobari - 412


Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang menampik bahwa pembangunan tugu belido di Benteng Kuto Besak (BKB) menyalahi aturan, karena tugu tersebut dibangun di luar BKB.

Sebelumnya, Selasa (5/12), Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi, mengatakan bahwa pembangunan tugu belido menyalahi, karena Benteng Kuto Besak termasuk cagar budaya.

Helmi mengatakan, BKB adalah cagar budaya karena satu-satunya benteng atau keraton yang masih utuh. Karena itu, tidak boleh ada pembangunan.

“Kawasan cagar budaya ini diatur oleh Undang-Undang. Harus dijaga, tidak boleh ada pembangunan. Renovasi dan revitalisasi harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Helmi pula.

Sementara Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi, Sudirman Tegoeh mengatakan, pembangunan tugu belido tidak melabrak aturan karena tugu itu dibangun di luar BKB. “Sekitar 100 meter dari BKB,” ujar Sudirman, Selasa (6/12).

Dulunya, pelataran ini adalah kawasan pasar. Di era walikota Palembang Eddy Santana Putra, kawasan ini ditata sehingga jadi kawasan wisata.

Ia mengatakan, tugu belido yang dibangun dengan dana senilai Rp3,4 miliar dari dana CSR PT Bukit Asam ini, dimaksudkan untuk memperindah kawasan BKB sebagai salah satu tujuan wisata favorit menyongsong Asian Games 2018 di mana Palembang sebagai tuan rumah.

“Apalagi BKB ini dekat dengan Jembatan Ampera dan Sungai Musi yang jadi ikon Palembang,” kata Sudirman menambahkan.

Sekretaris Umum Masyarakat Sejarah Indonesia Sumsel, Kemas AR Panji, berpendapat pembangunan tugu Belido di BKB tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, sah-sah saja jika kawasan BKB yang merupakan cagar budaya dibangun tugu Belido selagi tidak mengganggu situs BKB itu sendiri. Kalaupun ingin dibangun sarana pendukung, tidak boleh melebih dari bangunan utama.

“Artinya, dari segi tinggi misalnya, kalau bangunan situs itu tingginya 2 meter, gedung yang baru itu tidak boleh lebih dari 2 meter atau menyamai,” ujar Panji.

Ia menyebut pembangunan tugu belido sama seperti bangunan air mancur di BKB. Menurutnya, fungsinya tidak merusak, tapi memperindah. Dan itu perlu digaris bawahi. Sebenarnya tidak masalah. Kalau bermasalah jika bentuknya permanen dan menutupi bangunan situs dari BKB.

Terkait adanya teguran yang dilayangkan oleh tim Cagar Budaya Nasional kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang perihal pembangunan Tugu Belido yang dinilai telah melanggar dan merusak cagar budaya, Kabag Humas dan Protokol Setda Palembang Akhmad Mustain angkat bicara.

Ia mengaku pihaknya telah menerima surat tersebut. Namun pembangunan tidak bisa dihentikan begitu saja. Menurutnya, Pemkot Palembang harus mendiskusikan hal ini terlebih dahulu kepada tim Cagar Budaya Nasional.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kita harus diskusikan lagi. Sebenarnya perencanaan pembangunan ini sudah lama, dan publikasinya juga sudah kemana-mana. Kalau dinilai merusak cagar budaya, ini kan dibangun di pelataran plaza, bukan tepat di Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Mustain.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Palembang Isnaini Madani, menampik bahwa pihaknya menerima surat peringatan dari tim Cagar Budaya Nasional.

“Kami dapat surat berupa permintaan dari Pemprov melalui Disbudpar Sumsel. Pemprov meminta untuk dilakukan penelitian kembali lokasi oleh tim ahli cagar budaya, karena pembangunan itu berdekatan dengan BKB. Hasilnya tidak ada masalah, karena lokasi pembangunannya berada di kawasan plaza yang sudah dibangun sejak tahun 2004 lalu,” Isnaini menerangkan.

Menurut Isnaini, yang pelu dikhawatirkan saat ini oleh tim Cagar Budaya Nasional yakni kondisi benteng itu sendiri. Bukan malah mengkhawatirkan pembangunan yang dilakukan untuk memajukan cagar budaya. (MC Palembang/Wahyu/Hidayatullah/toeb)